Gun Gun Gunardi : Berharap Pemerintah Desa Mempedomani Prinsip Taat Aturan, Taat Prosedur dan Taat Administrasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi.



Wartapembaruan.online 
SUKABUMI-- Akuntabilitas dan Transparansi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) merupakan elemen krusial dalam pengelolaan keuangan desa di Indonesia, terutama sejak dicanangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa, yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.

Di Kabupaten Sukabumi, sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki ratusan desa dengan potensi agraris yang tinggi, akuntabilitas dan transparansi menjadi tantangan utama. Tanpa pengelolaan yang baik, dana desa berisiko disalahgunakan, yang dapat mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya memastikan penggunaan dana yang efektif, tetapi juga memperkuat demokrasi lokal dan mencegah korupsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan, "Pengelolaan DD dan ADD sudah diatur dan disosialisasikan sebelumnya. Sehingga diharapkan Pemerintah Desa memahaminya dengan baik. Apabila ada keraguan atau tidak memahami agar berkonsultasi dengan Camat dan dinas/instansi terkait lainnya. Kami berharap dalam pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah Desa mempedomani prinsip taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi, " pesannya, saat dihubungi melalui telephone selular oleh tim Wartapembaruan.online. Selasa (29/4/2025)

"Pembinaan secara umum maupun khusus selalu dilakukan. APBDes adalah informasi publik, oleh karenanya sesuai ketentuan rinciannya harus ditempel di tempat strategis, di Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sudah diatur, sebagai pedomannya, " tambahnya.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Indra Utama. (Foto doc. berita desa.co.id)



Pada sela waktu yang sama, Tokoh Nasional,  Indra Utama Ketua Umum DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) turut mengomentari hal ini. Indra mengatakan bahwa kewajiban transparansi dan akuntabilitas Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap desa wajib menyusun dan mempublikasikan APBDes, realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui papan informasi publik dan musyawarah desa.

Sanksi bagi desa yang tertutup
Bila ada desa yang masih terkesan tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan ADD dan DD, maka bisa dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan. Dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara penyaluran dana, bahkan tindakan hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat desa memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan desa. Jika ditemukan indikasi tertutupnya informasi, maka BPD dapat menyampaikan laporan resmi ke DPMD atau Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti.

"Saya berharap agar semua pihak, khususnya pemerintah desa, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa," ucap Indra saat dihubungi melalui pesan singkat.

Hal tersebut pun dikomentari Wartawan senior Fauzan Ali (Iwan) selaku Pimpinan Umum Targetbuser.co.id. Iwan menyayangkan jikalau masih ada desa di Kabupaten Sukabumi menutup diri dari awak media. Tugas pokok Wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat melalui media massa. Fungsi utama wartawan adalah menyediakan informasi publik, mendidik masyarakat, mengontrol kekuasaan, dan memberikan ruang bagi berbagai suara.

Lanjut Iwan, wartawan mengawasi kinerja pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga lainnya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Itu adalah beberapa bagian tugas pokok dan fungsi wartawan, seyogyanya baik itu Pemerintah Desa, Kabupaten dan kota atau pun pusat dapat bekerja sama dengan wartawan media masa, sehingga menghasilkan input output yang balance (berimbang). (Hr)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال