• Home
  • About Us
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Warta Pembaruan
  • Home
  • Features
  • _Ticker News
  • _5 Featured Styles
  • _8 Content Blocks
  • _RTL Support
  • _MailChimp
  • Mega Menu

Standar Perlindungan Profesi Wartawan


KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi:

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublik Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Posting Komentar

Warta Pembaruan
Warta Pembaruan

Popular Posts

Kab.Tanggamus

Pastikan Ibadah Paskah Aman, Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja

byWarta Pembaruan-April 18, 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-25 Tahun Sidang 2025, Ini Yang Disampaikan

Juli 11, 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Kerja, Bahas Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

Juli 10, 2025

Ketua Umum JWI Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto Memberikan Kesempatan Yang Adil,Hilangkan Rangkap Jabatan

Juli 13, 2025

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD Ke-125 TA 2025

Juli 10, 2025

OPINI

Design by - WARTA PEMBARUAN
  • Home
  • REDAKSI
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY

نموذج الاتصال