Pelaksanaannya dilaporkan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggu dan perangkat Kecamatan Cikembar melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Pada saat dikonfirmasi kepada Pemdes Cimanggu, terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah serta Peraturan Daerah Jawa Barat (Perda Jabar) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah. Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) mengatakan, " Pembuatan sumur bor tersebut berdasarkan ajuan dari masyarakat dan menjadi sekala prioritas dalam perencanaan kegiatan pembangunan dari anggaran dana desa karna untuk kepentingan warga setempat bukan untuk bisnis /perusahaan, " ucap Asep saat dihubungi via WhatsApp. Kamis, 05/6/2024.
Begitupun pada saat tim Wartapembaruan.online melakukan komunikasi dengan Plt. Camat Cikembar terkait Peraturan tersebut, Lenni Nurlilah mengatakan bahwa, kaitan dengan apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah Desa, hasil dari musyawarah Desa yang merupakan usulan dari tiap-tiap dusun. Di Cicatih mengusulkan pengadaan air bersih untuk masyarakat sekitar yang merupakan fasilitas umum, jadi sumur bor ini masuk dalam program prioritas penggunaan dana desa.
"Desa pada saat mulai pembangunan, sesuai prosedur dan sudah dimonitoring, " ungkapnya ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp. Kamis, 05/6/2024.
Perda Jabar no.1 tahun 2017 pasal 36 ayat 1 menjelaskan, izin pemakaian air tanah wajib dimiliki instansi pemerintah, rumah ibadah, dan perorangan yang melakukan pemakaian air tanah untuk kegiatan bukan usaha.
Tujuan utama izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah (SIPA) adalah untuk memastikan pengambilan dan penggunaan air tanah dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin ini juga bertujuan untuk mengendalikan eksploitasi air tanah yang berlebihan, melindungi keseimbangan ekosistem, dan menjaga ketersediaan air tanah.
Peristiwa yang terjadi, menunjukan bahwa dalam kondisi ini diduga muncul akibat kurangnya pemahaman atau kelalaian dalam mengikuti prosedur regulasi terkait pembangunan infrastruktur, khususnya sumur bor yang memiliki aturan perizinan ketat dari instansi terkait. Pendanaan proyek ini disebut-sebut sepenuhnya berasal dari anggaran Dana Desa, yang seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Pihak berwenang dan terkait, diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan klarifikasi mendalam atas dugaan ini. Langkah cepat diperlukan guna memastikan seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku, serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai status perizinan sumur bor tersebut. (Hr)
Tags
Peristiwa