Dugaan Ilegalitas, Penyedia Internet Pihak Kedua di Cidahu Mangkir

Foto: Karikatur Jaringan internet. /Espos.id





Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Penyedia layanan internet (ISP) pihak kedua yang beroperasi di wilayah Pondokkaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi pusat perhatian menyusul dugaan kuat mengenai legalitas operasional mereka. Penyedia internet yang selama ini memasok koneksi internet kepada masyarakat sekitar tersebut, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi telekomunikasi di Indonesia.

Ketika upaya konfirmasi dilakukan terkait status hukum dan perizinan mereka, pihak penyedia internet tersebut justru menunjukkan sikap yang kurang kooperatif, memberikan berbagai dalih dan penjelasan yang cenderung mengelak. Situasi ini memicu kekhawatiran bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga potensi dampak negatif yang mungkin timbul bagi konsumen.

D (inisial penyedia internet pihak kedua) di Pondokkaso, menjanjikan kesediannya bertemu untuk memberikan penjelasan kepada tim media Wartapembaruan.online,

" Tiasa, ku saya ge engkin dikabaran..diantosnya (sunda red), "ungkapnya pada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. 18/8/2025

Selang beberapa jam, ketika tim Warta meminta konfirmasi langsung melalui WhatsApp terkait legalitas internet yang dikelolanya, D pun beralibi.

" Waalaikumsalam, punten masih damel, saur abdi kan upami libur, saya pan teu libur kang (sunda red), "ucapnya. 18/8/2025

Tetapi sampai saat ini (30/8/2025) D tak kunjung memberikan keterangan dan penjelasan serta bukti-bukti legalitas internet yg dikelolanya, baik melalui pesan Whatsapp ataupun melalui pertemuan yang sudah dijanjikannya.

Dugaan praktik penyediaan internet secara ilegal semacam ini menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi operator yang telah mematuhi semua persyaratan legal, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban regulasi lainnya. Dugaan pengoperasian tanpa izin resmi juga berpotensi mengganggu tata kelola spektrum frekuensi dan infrastruktur telekomunikasi nasional.

Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan regulasi, demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga ekosistem internet yang sehat serta legal di Sukabumi. Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال