Pegi Setiawan Bebas, Hakim Eman Nyatakan Penetapan Sebagai Tersangka Tak Sah

foto: Screenshoot halaman dashboard kompas tv / youtube





Wartapembaruan.online, Bandung --Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut sebelumnya telah disampaikan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, dikutip dihalaman YouTube, Jumat (5/7/24).

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dihalaman YouTube, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Mendengar putusan sidang, Ibu Pegi Setiawan pun tak kuasa menahan tangis bahagianya.

Dan hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya.

Menurut salah satu tim kuasa hukum pegi, Marwan, " pegi setiawan akan di jemput oleh keluarga dan tim kuasa hukum di Polda Jawa barat hari ini, " ungkapnya.    (Hr)







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال