Bupati Sukabumi Marwan Hamami (foto: Wikipedia)
Wartapembaruan.online, Sukabumi -Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Aturan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Marwan mengingatkan para perangkat desa, tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi memihak kepada salah satu calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024. Ia meminta agar para perangkat desa tetap fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,karena mereka merupakan bagian terdepan dari pemerintahan di wilayah.
"Saya mengingatkan jangan sampai kejadian lagi, karena Kades merupakan bagian terdepan dari pemerintahan dan harus netral di Pilkada ini," tegas Marwan, dilansir dihalaman RRI Minggu (07/7/2024).
Disinggung soal sanksi, Marwan menjelaskan jika kepala desa dan perangkatnya terbukti melakukan pelanggaran terkait ketidak netralan dalam Pilkada ini, maka akan dikenakan sanksi teguran hingga pemecatan.
Namun jika pelanggarannya terjadi setelah masa penetapan calon kepala daerah, maka prosedur pengenaan sanksinya ada di Bawaslu.
"Kalau hari ini sanksi pertama kita tegur, kedua tegur, yang ketiga ya keluar. Tapi kalau sanksi yang sudah masuk ke dalam tahapan pemilihan ya kita serahkan ke Bawaslu, kalau hari ini masih tanggung jawab kita, karena belum masuk di tahapan pendaftaran Paslon," terangnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung dari 24 - 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon (paslon) tanggal 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus - 21 September 2024.
Untuk penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Sementara pelaksanaan kampanye dimulai dari 25 September - 23 November 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. (Red/RRI)
|