Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Pemerintah Desa (Pemdes) Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan lantaran diduga belum memasang Papan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD). Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi publik serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016.
Berdasarkan Permendagri tersebut, setiap desa diwajibkan untuk menyediakan media informasi bagi masyarakat, salah satunya melalui papan pengumuman. Papan IPPD berfungsi sebagai sarana bagi pemerintah desa untuk mempublikasikan laporan, realisasi anggaran, serta berbagai program pembangunan agar dapat diakses dan diawasi langsung oleh warga. Ketiadaan papan informasi ini memicu pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat mengenai komitmen desa terhadap keterbukaan informasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sundawenang, Wahid hanya mengatakan, " Sudah dipasang, tetapi diturunkan, alasannya kemarin (waktu itu) naikin barang (ada pengerjaan pembangunan), "ucapnya. Senin, 4/8/2025.
Faktanya, banner informasi tersebut tidak terpasang, ada apa?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi pernah menyampaikan statementnya kepada media wartapembaruan.online (29/04/2025).
"Pembinaan secara umum maupun khusus selalu dilakukan. APBDes adalah informasi publik, oleh karenanya sesuai ketentuan rinciannya harus ditempel di tempat strategis, di Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sudah diatur, sebagai pedomannya "
Begitupun, Ketua Umum DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Indra Utama, dalam pernyataannya, (29/04/2025).
"Saya berharap agar semua pihak, khususnya pemerintah desa, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa "
(Red)
Tags
DESA