Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mempersiapkan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) mendapat apresiasi positif. Salah satu dukungan kuat datang dari Tokoh Masyarakat (Tokmas) Sukabumi Utara, H.M. Fery Ferdian, yang menilai penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021 sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah.
Perda tersebut secara spesifik mengatur tentang Dana Cadangan yang dialokasikan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Tahun 2028. Adanya landasan hukum dan alokasi anggaran ini memberikan kepastian dan harapan baru bagi masyarakat yang telah lama memperjuangkan pemekaran.
H.M Fery Ferdian turut mengomentari hal tersebut. Fery ungkap tujuan dan syarat umum pemekaran sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, luas wilayah, dan faktor lain seperti kemampuan keuangan dan kesejahteraan masyarakat menjadi syarat teknis, serta cakupan wilayah dan lokasi ibukota baru adalah bagian dari persyaratan fisik wilayah.
"Bahwasanya ada beberapa poin penting terkait pemekaran kabupaten yang di antaranya, Definisi Pemekaran daerah (termasuk Kabupaten) adalah pembentukan wilayah administratif baru dari induknya", ujar Fery.
"Tujuan Utama pemekaran adalah Meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, Mempercepat pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki dan membangun infrastruktur daerah. Proses Pemekaran berdasarkan pada Persyaratan administratif, aspirasi masyarakat dan persetujuan dari Pemerintah daerah dan DPRD, " tambahnya.
"Manfaat Pemekaran diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat karena wilayah yang lebih kecil memiliki rentang kendali yang lebih pendek, sehingga pembangunan dan layanan publik dapat lebih cepat dan efektif. Tidak ada kata lain adalah segerakan Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara agar potensi-potensi yang belum tergali dapat di lihat dan dirasakan hasilnya oleh masyarakat pemekaran", tutupnya. (Hr/ Fa)