Bekasi- Wartapembaruan.online . Berbagai cara yang dilakukan para penjual/pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di jalan tanggul raya dusun V kecamatan Taruma jaya kabupaten Bekasi, Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kosmetik atau pun peralatan bedak bayi yang ditralis besi bak menjual perhiasan.
Meski mereka berjualan di tempat yang terang-terangan, namun jelas saja para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen/penikmatnya. Seperti yang terpantau sebuah warung berteralis besi Di Jl tanggul tanggul raya dusun V Desa segara Kecamatan Taruma jaya Kabupaten Bekasi. Hasil pantauan team media wartapembaruan.online di lokasi, kamis (26/7/2024). terlihat jelas para kalangan remaja datang ke warung tersebut. Di mana lokasi warung terlihat si penjual sudah stay menunggu para konsumennya.
Lokasi warung yang berada di pinggir jalan raya dan memang jelas terlihat posisinya dipinggir kali jala tanggul raya dusun V Taruma jaya, Kabupaten Bekasi. (Tidak jauh dari kantor desa Segara) Kemungkinan penjual memilih lokasi tersebut agar tidak terpantau oleh pihak kepolisian dan mereka dengan leluasa menjual obat-obatan kepada pelanggan padahal kalau kita lihat dari kasat mata itu jelas di pinggir jalan raya ,.
Dari informasi yang dihimpun team media di lokasi diketahui warung tersebut sudah lama di jadikan tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar.
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter, menjadi keluhan warga dan para ibu-ibu yang memiliki anak remaja,.
Salah satunya N(46) th mengeluhkan ada nya warung tersebut yang di duga menjual obat-obatan golongan G,
"Saya pak sangat khawatir adanya penjualan obat tramadol dan sejenisnya seperti itu, saya takut anak-anak saya ikut terpengaruh pak, tolong pa kalo bisa di sampaikan ke pihak kepolisian, tolong untuk di tindak pak. Agar toko itu di tutup pak apalagi ini dekat sekali dengan kantor desa Segara, saya berharap kepala desa bisa ambil tindakan tegas, agar tidak ada pembiaran," ujar N (46),.
penyalahgunaan narkotika maupun obat keras di negara republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hingga berita ini tayang pihak Polsek Taruma jaya Dan jajaran desa Segara belum di konfirmasi terkait tindakan apa yang akan dilakukan untuk kedepannya dalam meminimalisir peredaran obat tersebut. Red/andry