Wartapembaruan.online, Banten -- Terkait tindakan yang dilakukan Polres Serang yang melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum.
Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (27/07/2024) malam.
Hal tersebut mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menyoroti tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone di jalanan dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, karena hal tersebut dilindungi UU No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Razia pengecekan handphone di tempat tempat umum misalnya warung kopi, tempat nongkrong anak muda, dsb juga tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi," ucap Poengky Indarti kepada awak media melalui chat aplikasi, Minggu (28/07/2024).
Adapun UU PDP berisikan aturan seperti perlindungan hak fundamental warga negara, memperkuat kewenangan pemerintah dalam pemantauan pihak yang memproses data, payung hukum perlindungan data pribadi, keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data, mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh pengendali data pribadi, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas, serta kesempatan untuk meningkatkan standar industri.
UU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Di samping itu, adanya UU PDP akan mengedepankan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia. Sebagai upaya mengantisipasi kemajuan teknologi dan budaya digital, adanya UU PDP juga diharapkan mendorong kebiasaan baru pada masyarakat untuk lebih menerapkan perlindungan data pribadi.
(Red)