Polres Pamekasan Ungkap Modus Penipuan Bermotif Rekrutmen Anggota Polri, Pelaku Inisial MZ

Wartapembaruan| PAMEKASAN 

Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap modus penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri. 


Pelaku inisial MZ (55) warga Kel. Bugih, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan ditangkap usai menipu Korban inisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kec. Galis, Kab. Pamekasan senilai Rp 500 juta dengan iming-iming bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri T.A 2025.

Pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan sebagai ajudan Kapolri. Pelaku juga meyakinkan Korban bahwa bisa membantu pengurusan adik Korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total 500 juta ke rekening pelaku pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri T.A 2025, namun dinyatakan gugur pada peringkingan daerah pada bulan Mei 2025.

Dari situ, Korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA.

ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik Korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus.

Namun sampai saat ini adik Korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh Pelaku, dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyebutkan, kasus ini sebagai peringatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih dan jangan mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang. 

Dia memastikan orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri.

Kadang Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” tegas AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (IPA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال