![]() |
Foto: Diduga Toko/Kantor Penyedia Internet di Cidahu. |
Wartapembaruan.online SUKABUMI-- Maraknya penyedia jasa internet di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai disorot tajam. Salah satu penyedia diduga tidak memiliki izin operasional yang sah dan secara sepihak menanam tiang jaringan di area Ruang Milik Jalan (Rumija) Kabupaten Sukabumi. Tindakan ini bertentangan dengan amanat Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2009 tentang Rumija.
Menurut informasi, di salah satu toko di Cidahu, diduga penyedia internet pihak ketiga yang berinisial (uj) berkantor dan melakukan kegiatannya.
Pada saat dikonfirmasi oleh tim Wartapembaruan.online melalui WhatsApp, (uj) mengabaikan dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Menyikapi hal dan potensi dugaan pelanggaran tersebut, berbagai pihak mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui dinas terkait untuk segera melakukan investigasi dan peninjauan lapangan. Penertiban terhadap penyedia WiFi yang diduga ilegal harus menjadi prioritas untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi aset daerah, serta menjamin kepatuhan terhadap hukum. Red
Tags
Telekomunikasi