Wartapembaruan| Sukabumi
Proyek jalan lingkungan yang di laksanakan Disperkim melalui CV yang di tunjuk Shakir januar di desa buana jaya kecamatan Bantar gadung menuai pro dan kontra manakala pekerjaan yang di laksanakan belum beres , tetapi telah habis masa waktu nya di mana tertulis di Papan proyek masa kerja 45 hari kalender dengan nilai Pagu anggaran 192.480.000 .
Saat beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada disperkim kab.Sukabumi di temui di ruang kerjanya Kabid penataan bangunan Disperkim kab.Sukabumi Agus suherman menjelaskan bahwasan nya pekerjaan jalan lingkungan di Kp.Buana jaya kec. Bantargadung dengan no.SPK : 000.3.2/E8/SPK/Bid.PB/DPKP/VIII/2025 bukan lah mangkrak seperti yang di katakan beberapa orang namun pihak CV sebagai pelaksana mengakui Kendala utama nya adalah keterbatasan alat/mesin gilas , dan Penyedia jasa sudah di beri surat teguran berkaitan dengan keterlambatan pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut agus menjelaskan bahwasannya Penyedia sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan menyatakan kesanggupan utk menyelesaikan pekerjaan dan secara aturan di perbolehan dengan konsekwensi penyedia jasa harus membayar denda keterlambatan 1/1000 perhari dari nilai kontrak fisik ungkapnya (hd)
